Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor12
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DENGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5927
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan