Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor12
Tahun2014
TentangPEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan214
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2014
Pejabat Pengundangan