Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor12
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN JEPARA DENGAN KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat836
Jumlah diDownload158
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2013
Pejabat Pengundangan