Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Batas Daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor12
Tahun2011
TentangBATAS DAERAH KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BANJAR DAN KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7603
Jumlah diDownload195
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 2011
Pejabat Pengundangan