Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Tenggara provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor11
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA DENGAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3633
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan