Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 183 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |