Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 183 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |