Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor11
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4487
Jumlah diDownload215
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan183
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2014
Pejabat Pengundangan