Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor11
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan183
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2014
Pejabat Pengundangan