Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor11
Tahun2011
TentangPEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5834
Jumlah diDownload193
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2011
Pejabat Pengundangan