Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor107
Tahun2017
TentangPedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1605
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum