Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor107
Tahun2016
TentangHasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3233
Jumlah diDownload258
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2082
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2016
Pejabat Pengundangan