Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor107
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KOTA BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat778
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan