Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor106
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7968
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan