Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor104
Tahun2016
TentangPedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5552
Jumlah diDownload1164
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1910
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum