Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor10
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1979
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan143
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan