Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor10
Tahun2012
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN KENDAL DAN BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2012
Pejabat Pengundangan