Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk Sebagai Akibat Perubahan Alamat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor10
Tahun2011
TentangPENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6776
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2011
Pejabat Pengundangan