Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor96
Tahun2017
TentangPedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1840
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2018
Pejabat Pengundangan