Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Di bidang Perdagangan dalam Rangka Pelayanan Terpadu satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor96
Tahun2014
TentangPendelegasian Wewenang di
Bidang Perdagangan dalam Rangka Pelayanan Terpadu
Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan