Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/m-dag/per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/m-dag/per/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor95/M-DAG/PER/12/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1990
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2014
Pejabat Pengundangan