Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/m-dag/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87mdagper102015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor94/M-DAG/PER/10/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 87MDAGPER102015 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1689
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat Pengundangan