Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor91
Tahun2018
TentangUraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1158
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan