Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91/m-dag/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor91/M-DAG/PER/10/2015
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS TAMBAHAN USULAN DAERAH BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1644
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 November 2015
Pejabat Pengundangan