Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Juru Ukur, Takar dan Timbang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor90
Tahun2020
TentangJURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1339
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan