Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-dag/per/4/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor90
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1157
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan