Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 81/M-DAG/PER/10/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1707 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |