Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor8
Tahun2025
TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanBudi Santoso
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat149
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan166
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA