Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/2/2017 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor76
Tahun2017
TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat997
Jumlah diDownload131
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1435
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan