Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/m-dag/per/9/2015 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/mpp/kep/7/2002 Tentang Ketentuan Impor Cengkeh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor75/M-DAG/PER/9/2015
Tahun2015
TentangPENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 528/MPP/KEP/7/2002 TENTANG KETENTUAN IMPOR CENGKEH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1521
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan