Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/m-dag/per/9/2015 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/mpp/kep/7/2002 Tentang Ketentuan Impor Cengkeh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor75/M-DAG/PER/9/2015
Tahun2015
TentangPENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 528/MPP/KEP/7/2002 TENTANG KETENTUAN IMPOR CENGKEH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6518
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1521
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan