Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/m-dag/per/9/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/m-dag/per/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor72/M-DAG/PER/9/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007
TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1518
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan