Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Angka Pengenal Importir Kepada Instansi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor71/M-DAG/PER/12/2013
Tahun2013
TentangPENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR KEPADA INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7590
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2013
Pejabat Pengundangan