Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Angka Pengenal Importir Kepada Instansi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1543 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |