Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor71/M-DAG/PER/10/2014
Tahun2014
TentangPENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1566
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum