Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/m-dag/per/8/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78mdagper102014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor63/M-DAG/PER/8/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78MDAGPER102014 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1235
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan