Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/m-dag/per/12/2009 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor62/M-DAG/PER/12/2009
Tahun2009
TentangKEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1427
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan556
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2009
Pejabat Pengundangan