Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor6
Tahun2026
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2026
Pejabat yang MenetapkanBudi Santoso
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat18
Jumlah diDownload11
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan198
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA