Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/m-dag/per/3/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Dapat Diimpor yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor6/M-DAG/PER/3/2011
Tahun2011
TentangPENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2267
Jumlah diDownload131
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan257
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2011
Pejabat Pengundangan