Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor57/M-DAG/PER/8/2017
Tahun2017
TentangPenetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1182
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum