Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/m-dag/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor55/M-DAG/PER/3/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37/M-DAG/PER/2010 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan729
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan