Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor55/M-DAG/PER/10/2009
Tahun2009
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8973
Jumlah diDownload211
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan525
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2009
Pejabat Pengundangan