Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 525 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2009 |
| Pejabat Pengundangan |