Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 524 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2020 |
Pejabat Pengundangan |