Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor53
Tahun2020
TentangPENETAPAN JENIS BARANG YANG DIANGKUT DALAM PROGRAM PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan524
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2020
Pejabat Pengundangan