Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/m-dag/per/7/2015 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor51/M-DAG/PER/7/2015
Tahun2015
TentangLARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1051
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2015
Pejabat Pengundangan