Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor51/M-DAG/PER/10/2009
Tahun2009
TentangPENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 Tentang Unit Metrologi Legal
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan391
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum