Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor49
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan512
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Mei 2020
Pejabat Pengundangan