Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/m-dag/per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Pencantuman Label Pada Barang yang Beredar di Pasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor48/M-DAG/PER/9/2009
Tahun2009
TentangPENCANTUMAN LABEL PADA BARANG YANG BEREDAR DI PASAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1786
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan328
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2009
Pejabat Pengundangan