Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/m-dag/per/12/2011 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor48/M-DAG/PER/12/2011
Tahun2012
TentangKETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2012
Pejabat Pengundangan