Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor47
Tahun2025
TentangBarang yang Dilarang untuk Diimpor
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanBudi Santoso
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1156
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA