Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/m-dag/per/8/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/m-dag/per/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor47/M-DAG/PER/8/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1201
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan