Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor45
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan467
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
Pejabat Pengundangan