Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/m-dag/per/7/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor45/M-DAG/PER/7/2012
Tahun2012
TentangKETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan845
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan