Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/m-dag/per/6/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
| Nomor | 45/M-DAG/PER/6/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | KETENTUAN IMPOR BAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Juni 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 474 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1011 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2014 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Ban Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang