Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/m-ind/per/8/2013 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor43/M-IND/PER/8/2013
Tahun2013
TentangKETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN INDUSTRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7170
Jumlah diDownload189
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1092
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2013
Pejabat Pengundangan