Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/m-dag/per/12/2011 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor42/M-DAG/PER/12/2011
Tahun2012
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan98
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2012
Pejabat Pengundangan